Bantul November 2023 – Bagi anda masyarakat Kabupaten Bantul, anda dapat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi di Kantor Satpas SIM Polres Bantul. Selain itu, anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bantul melalui Bus SIM Online dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM. Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini: SIM A: Rp 80.000. SIM B1 dan B2: Rp 80.000. SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000. SIM D dan D1: Rp 30.000.
14/04/2021. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan soal penerapan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mulai mengaplikasikan layanan Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (Sinar), yaitu aplikasi pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring.
Warga Bantul saat mengurus pembuatan SIM atau perpanjang juga melalui kantor Samsat Bantul. ADVERTISEMENT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System , merupakan kantor administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan
Sementara untuk pemohon SIM baru, bisa langsung ujian teori dan dilanjutkan ujian praktik. Selesai sudah bahasan kami kali ini mengenai Cara Daftar Perpanjangan SIM C Online Bantul yang sudah kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat untukmu. «
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan DI Yogyakarta, Bantul. HARGA JASA INSTALL BANDUNG Rp12.300 Jawa Barat, Bandung Kota
eWQPD.
aplikasi perpanjangan sim online bantul