Method of ra’yu intended in this school of Islamic law that of qiyas that analogizes something having no naskh with that having naskh since the two have similarity in the respect of their legal arguments. In this respect, the emphasis is put on four pillars, namely al-ashl, al-far’a, hukm al-ashl and illat. Kata Kunci: Abu Hanifah, ijtihad Abdullah Ahmad An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syariah memaparkan bahwa Al-Qur'an bukanlah kitab hukum maupun kitab kumpulan hukum meski termasuk ke dalam sumber hukum yang pertama bagi umat Islam. Alasannya sendiri karena aturan didalamnya bersifat universal, hanya 80 ayat saja yang menggunakan kata hukum secara eksplisit. Kedudukan Ijma sebagai Sumber Hukum Islam. Ijma adalah sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits. Sofiandi mengatakan dalam buku Ushul Fiqh Easy, para ulama sepakat menyatakan bahwa ijma sah untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Simak Video "Respons Nusron Wahid Setelah Diberhentikan dari Ketua PBNU". Secara istilah, Imam Ghozali menjelaskan bahwa pada dasarnya, maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. ADVERTISEMENT. Sedangkan mursalah memiliki arti terlepas atau bebas. Maksudnya adalah terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan. Penetapan Ijma tetap berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan pengertian Ijma, maka dapat dikatakan bahwa Ijma berasal dari Ijtihad para ulama. Selain itu, Ijma menjadi alat penafsiran hukum sesuai syariat Islam dan sebagai wujud toleransi terhadap tradisi yang berbeda dalam Islam. A. Ijtihad dan Fatwa. 1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam; 2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif); B. Pandangan DSA WI terhadap mazhab-mazhab fikih. C. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum Islam yang disepakati: 1. Alquran; 2. As-Sunnah (Al-Hadis); 3. Ijma; 4. Qiyas. D. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum yang Tufm.

pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas